Pasaman, - Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung ( KPHL) UPT Pasaman Raya mendukung masyarakat Batangkundur melaporkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terkait perusakan hutan lindung atau hutan konversi yang terjadi pada ereal yang terletak antara Kejorongan Sungai Jernih dengan kejorongan Sinuangon. Bentuk dukungannya bukan sekedar kontek moral saja, tetapi memberi arahan tentang isi dan format laporan, termasuk undang-undang yang dapat dijadikan dalil-dalil laporan.
Kepala Seksi Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem dan Pemberdayaan Masyarakat (PKSDAE PM), Hendri Dunan, SH, menjelaskan bahwa kesadaran dan gerakan masyarakat menempuh jalur regulasi dalam menjaga hutan adalah tindakan yang tepat, tidak dengan main hakim sendiri atau dengan hal-hal yang rawan menimbulkan konflik horizontal.
"Kami punya banyak hal keterbatasan, sehingga tidak dapat menyelesaikan semua pengaduan masyarakat. Tidak semua kasus pelanggaran tentang kehutanan yang dapat kami tuntaskan. Maka jika masyarakat Batangkundur melapor langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kami sudah merasa terbantu menjaga hutan diwilayah kerja kami", ucapnya sambil mengoreksi konsep laporan yang disodorkan Yunzar Lubis sebagai perwakilan masyarakat Batangkundur, kenagarian persiapan Cubadak Barat, kecamatan Dua Koto, kabupaten Pasaman, Sumbar. Rabu, pagi, 13 September 2022.
Menurut Yunzar Lubis, diketahuinya terjadi perusakan hutan tersebut, seingatnya, sekitar bulan November 2020, dimana, pelaku sedang bekerja menumbang kayu dengan senso. Kepada pelaku, diperingatkan oleh salah seorang pemuka adat masyarakat Batangkundur, tetapi mendapat perlawanan. Panggilan "Joko" yang mengkoordinir penumbangan berdalih bahwa dia disuruh dan diupah oleh yang bernama Pudun, dari Sinuangon. Dikatakan Joko, melarangnya menumbang kayu dilokasi tersebut, sama dengan melarangnya cari makan.
Atas pengakuan Joko tersebut, Yunzar Lubis mencoba menghubungi Pudun melalui handphone yang kabarnya pada waktu itu, sedang berada di Pekanbaru. Jawabnya, mengakui bahwa dia yang menyuruh Joko bekerja membuka hutan di lokasi tersebut.
"Saya yang menyuruh, bertinjupun jadi", jawabnya mempertegas kaitannya dengan perusakan hutan tersebut dan terhadap keberatan saya", terang Yunzar Lubis.
Oleh karena mendapat perlawanan, yang jika dilayani akan menimbulkan kinflik horizontal anarkis, maka hal perusakan hutan tersebut dilaporkan kepada Wali Nagari Persiapan Cubadak Barat. Pj. Wali Nagari, Yunelfi, sekitar pertengahan tahun 2021, telah mengirim surat teguran dan peringatan melalui Jorong Sinuangon dan Jorong Batangkundur, agar tidak ada yang melakukan kegiatan dalam areal tersebut.
Tetapi, lagi-lagi tidak digubris. Perusakan tetap berlangsung sampai akhir 2021, yang diperkirakan sudah ditumbang lebih-kurang 100 ha. Berhentinya menurut Joko, karena sudah mencapai target yang direncanakan.
Karena peringatan Wali Nagari juga tidak digubris, maka masyarakat Batangkundur yang diwakili Yunzar Lubis, melaporkan hal tersebut kepada UPT KPHL Pasaman Raya di Lubuk Sikaping.
Kepala KPHL bertindak sigap. Pada tanggal 10 Februari 2022, mengutus anggotanya melakukan pemeriksaan lapangan. Hendri Dunan mengkoordinir dan mengkomandoi pemeriksaan lapangan tersebut, 7 ( tujuh ) orang anggotanya turun.
Hasilnya membenarkan laporan masyarakat Batangkundur, dan dari hasil pemeriksaan koordinat, benar yang dirusak tersebut adalah hutan konversi.
Selanjutnya, UPT KPHL Pasaman Raya melaporkan hasil pemeriksaan lapangannya ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Barat. Tetapi sampai Juli 2022, Yunzar Lubis belum mendapat informasi terkait tindak lanjutnya.
Pada tanggal 29 Juli 2022, Yunzar Lubis menghadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Barat. Bertemu dengan Yoswardi, Kepala Dinas LHK Provinsi Sumbar didampingi Mogo, Kabid Pengamanan Hutan. "Berdasarkan laporan UPT KPHL Pasaman Raya, benar dan duduk pelanggarannya, maka berkonsultasilah dengan Mogo", ucap Yoswardi, "Saya ada rapat di kantor gubernur", sambungnya.
Tetapi, menurut Mogo, kesulitan akibat keterbatasan, tetap menjadi persoalan menindaklanjuti laporan saya. Tetap menyarankan agar dilaporkan saja langsung kepada Menteri Kehutanan, agar keterbatasan pihaknya melakukan tindakan penegakan hukum, terutama kesulitan koordinasi dengan Polres Pasaman dapat cair.
Dijelaskan lagi oleh Yunzar Lubis, sekarang dia menunggu pernyataan tertulis dari masyarakat Batangkundur bahwa masyarakat menunjuknya sebagai perwakilan. Selama ini baru berbentuk lisan dalam musyawarah, belum tertuang dalam hitam di atas putih.
" Pernyataan tertulis dari masyarakat Batangkundur, sudah selesai dan diterimanya pada Sabtu depan, 16 / 9. Begitu informasinya dari Batangkundur", tutupnya.