Cegah Penyalahgunaan Dana, Kejari Pasaman Sosialisasi Program Jaga Desa

    Cegah Penyalahgunaan Dana, Kejari Pasaman Sosialisasi Program Jaga Desa

    Pasaman, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman melalui program Jaksa Garda (Jaga) Desa sosialisasikan transparansi pengelolaan dana Nagari/desa di Kecamatan Bonjol, Senin (18/09/2023).

    Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Fitri Zulfahmi melalui Kasi Intelijen Kejari Pasaman, Fahala Erick Silvandro mengatakan, tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada perangkat Nagari/desa tentang ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa, serta untuk meningkatkan ketaatan hukum dan kesejahteraan masyarakat Nagari/Desa.

    "Perangkat Nagari/desa dapat mengelola dana desa dengan baik, transparan, dan akuntabel, serta menghindari penyimpangan dan penyalahgunaan dana desa, ” harap Kasi Intelijen Fahala Erick Silvandro.

    Pihaknya juga siap memberikan bantuan hukum dan pendampingan hukum kepada perangkat Nagari/Desa yang membutuhkan.

    Ia menyebutkan, Kegiatan ini merupakan salah satu program unggulan Kejaksaan Agung RI yang sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023.

    "Mengoptimalkan Rumah Restorative Justice sebagai wadah bagi Jaksa untuk melaksanakan Program Jaga Desa guna meminimalkan potensi pelanggaran hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa, " jelasnya.

    Selain itu, program Jaga Desa diharapkan dapat mencegah dan menyelesaikan konflik di desa dengan menggunakan kearifan lokal.

    “Kami mengajak perangkat Nagari/desa untuk bersinergi dengan Kejaksaan dalam menjalankan program Jaga Desa ini, ” ungkapnya.

    pasaman sumbar
    Syafrianto

    Syafrianto

    Artikel Sebelumnya

    Stop Wariskan Sampah, Bupati Pasaman Lepas...

    Artikel Berikutnya

    DPRD Pasaman Rapat Paripurna LKPJ Bupati...

    Berita terkait