Belum Genap Sebulan Dipimpin AKP Ahmad Ramadhan, Satresnarkoba Polres Pasaman Pecah Rekor Ungkap Kasus Terbesar Tahun Ini

    Belum Genap Sebulan Dipimpin AKP Ahmad Ramadhan, Satresnarkoba Polres Pasaman Pecah Rekor Ungkap Kasus Terbesar Tahun Ini

    PASAMAN -  Belum genap sebulan, terhitung sejak 1 Oktober lalu, mengemban amanah untuk memimpin Satresnarkoba Polres Pasaman, AKP Ahmad Ramadhan, SH, MH, langsung beraksi bersama tim yang dipimpinnya, guna melumpuhkan dan memutus peredaran narkotika, sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

    Tak tanggung-tanggung, 'Lakek Tangan' perdananya di daerah berjulukan Land of Equator itu, berhasil memecahkan rekor dalam pengungkapan kasus narkoba terbesar sepanjang tahun 2022 ini untuk lingkup daerah setempat.

    Menurut keterangan Kapolres Pasaman AKBP Dr.Fahmi Reza, S.IK, MH, melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Ramadhan, pengungkapan kasus penyeludupan barang haram itu berawal dari informasi yang diperoleh serta hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukannya di lapangan bersama anggota, terendus bahwa akan ada penjemputan dan atau pengiriman narkotika jenis ganja dari wilayah Sumatera Utara yang akan dibawa ke wilayah Sumatera Barat. 

    Kemudian, Satresnarkoba Polres Pasaman dipimpin langsung oleh Kasat AKP Ahmad Ramadhan melakukan pengintaian selama beberapa hari ke daerah perbatasan dua Provinsi itu, hingga akhirnya pada Rabu malam, 19 Oktober 2022 sekira pukul 22.20 WIB, usaha dan pengorbanan tim membuahkan hasil.

    Diterangkan mantan Kapolsek X Koto Singkarak, Solok yang sebelumya juga menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Padang Pariaman itu, sewaktu tim yang langsung dipimpinnya melakukan pengintaian di daerah Aek Bargot Nagari Sontang Cubadak Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat pada Rabu malam itu, terlihat 1 unit sepeda motor merk Scoopy warna hitam yang membawa barang beserta tas ransel melintas, hingga  menimbulkan kecurigaan.

    Kemudian anggota pun melakukan pengejaran hingga kawasan Panti, Jorong Bahagia, Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman dan melakukan penyetopan secara paksa hingga berhasil mengamankan 2 (dua ) orang laki-laki yang kemudian diketahui merupakan warga Kota Payakumbuah berinisial FP (37 tahun) berprofesi sebagai sopir dan ER (19 tahun) seorang pelajar, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Ganja.

    Saat dilakukan pengecekan terhadap barang bawaannya serta beberapa tas dengan disaksikan oleh Kepala Jorong setempat dan warga, ditemukan sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) paket besar yang diduga berisi narkotika jenis ganja.

    "Dari pengakuan tersangka, bahwa memang benar barang-barang tersebut adalah nakotika jenis ganja yang dibawanya dari Kecamatan Penyabungan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara. Rencananya paket-paket tersebut akan dibawa ke daerah Payakumbuh. Dari pengakuan kedua orang tersangka itu juga, bahwa mereka disuruh oleh seseorang yang bernama EKO yang saat ini ditahan di Lapas Biaro Bukittinggi, " ungkap AKP Ahmad Ramadhan.

    Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti berupa 39 (tiga puluh sembilan) paket besar diduga berisi narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat , 1 (satu) buah tas jinjing warna hitam merk ELLE PARIS, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam tanpa merk, 1 (satu) helai kain sarung warna hitam motif garis warna abu abu merk SYAIR, 1 (satu) buah tas salempang warna hitam merk EIGER, 2 (dua) kantong plastik warna hitam ukuran besar dalam keadaan robek, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam tanpa nomor polisi, 1 (satu) unit Handphone warna hitam merek XIOMI berisikan 1 kartu sim Telkomsel, 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna hitam, serta uang tunai sebanyak 277 ribu rupiah yang terdiri dari pecahan 100 ribu 2 lembar, 10 ribu 1 lembar, 5 ribu 3 lembar dan uang kertas pecahan 2 ribu 1 lembar, dibawa ke Mako Polres Pasaman untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

    "Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) subsider 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, " pungkas Kasatresnarkoba Polres Pasaman AKP Ahmad Ramadhan.  (Chomel)

    pasaman sumbar sumatera barat satresnarkoba polres pasaman akp ahmad ramadhan
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Praperadilan Mustafa NO, Andreas Ronaldo,...

    Artikel Berikutnya

    Bangun Infrastruktur, Anggota DPRD Pasaman...

    Berita terkait