Pasaman, - Dalam rangka mendukung persiapan pemilu tahun 2024 mendatang, Bawaslu Pasaman kembali Uji publik pengawasan penetapan daerah pemilih (Dapil) dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan daerah kabupaten Pasaman di Cafe Dapoor Mami, Selasa (14/03/2023).
Diskusi publik tersebut di buka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juwita didampingi komisioner dan turut di hadiri Ketua berserta komisioner KPU Kabupaten Pasaman, Kaban Kesbangpol, Kadis Dukcapil, Pimpinan Partai Politik yang punya kursi di DPRD Pasaman dan Jurnalis.
Dalam pematik diskusi DR. Juli Yusran Divisi Teknis Penyelanggara KPU Kabupaten Pasaman menyebutkan penetapan Daerah Pemilihan di putuskan oleh KPU RI atas usulan KPU Daerah.
"Pemilu serentak tahun 2024 mendatang perhelatan pemilu yang terbesar dalam sejarah Pemilu di Indonesia, sehingga didalamnya harus betul-betul dibangun pondasi yang kuat dan sinergitas yang solid antara semua lembaga yang menjadi penyelenggara pemilu, " kata Yuli Yusran.
Baca juga:
Ilham Bintang: Ya Ampun, Presiden
|
Hal tersebut, kata Yuli, didasari oleh Pemilu Serentak Tahun 2024 yang begitu komplek. Kabupaten Pasaman dengan kondisi geografis dan demografis yang sangat bermacam-macam, yang pada setiap tempatnya memiliki keunikan masing-masing termasuk penataan dapil yang merupakan unsur yang mutlak dari penyelenggaraan pemilu.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dalam penataan dapil, kata dia, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan, tutupnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juwita, menyebutkan pihaknya melakukan pengawasan dalam pembentukan Dapil dan Alokasi kursi anggota DPRD dalam Pemilu Tahun 2024, dengan berkordinasi dan menghadiri kegiatan uji publik yang dilaksanakan KPU Kabupaten Pasaman.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Pasaman menyurati KPU Kabupaten Pasaman Nomor : 263/PM.00.02/K.SB-06/10/2022 tanggal 31 Oktober 2022 perihal himbauan terkait pendataan Dapil dan Alokasi kursi dan surat Nomor : 411/PM .00.02/K.SB-06/12/2022 tanggal 6 Desember 2022 tentang 6 Desember 2022, " ungkap Rini.
Terakhir, Bawaslu Kabupaten Pasaman menghimbau terkait uji publik dan finalisasi yaitu penerimaan data agregat kependudukan, pencermatan dan sinkronisasi data kependudukan dan data wilayah administrasi pemerintahan dengan peta wilayah administrasi pemerintahan, penyusunan dan penetapan jumlah kursi anggota DPRD tiap Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Pasaman, Akmal mengatakan terkait jumlah penduduk per Desember 2022 berdasarkan DKP 2 berjumlah 303. 993 terdiri jumlah laki-laki 152.286 dan perempuan 151. 707.
"Untuk DP4 berjumlah 217. 584, dari total tersebut yang telah melakukan perekaman sejumlah 206. 539 serta jumlah pemilih pemula sebanyak 10.289 orang, " tutupnya.